Koster-Giri Tegaskan Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah Sudah Diatur Undang-Undang
Denpasar – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah ada regulasinya. Untuk itu tak ada soal meski tidak satu jalur.
“Di Bali, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
Juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” kata Koster saat sampaikan visi-misi debat kedua Pilgub Bali, di The Meru Convention Center, Sanur, Sabtu (9/11/2024).
Selain itu, kata Koster, Bali telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengatur karakteristik khusus Bali.
“Undang-Undang ini sangat penting untuk berlaksanakan,” tegas Koster.
Dengan demikian, kata Koster, tidak menjadi masalah jika tidak satu jalur dengan pemerintah pusat. Karena itu, menurut Koster, sudah diatur dalam undang-undang.
“Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Bali dibangun dengan koordinasi dan komunikasi yang sangat baik dan produktif,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan