Permudah Warga Urus Perizinan, Pemkot Denpasar Gelar Pelayanan Keliling
Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar pelayanan perizinan keliling. Hal itu bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat mengurus perizinan, seperti perizinan usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), layanan perizinan IUMK melalui OSS dan layanan lainnya.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus mengatakan, dengan adanya pelayanan perizinan keliling ini masyarakat tidak harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Sewakadarma.
”Tujuan kami untuk optimalisasi pelayanan, serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS,” kata Benny saat gelar pelayanan perizinan keliling di Kawasan Pasar Burung Satria, Desa Dangin Puri Kauh pada Selasa (12/11/2024).
Karena pola pelayanan perizinan sudah dilaksanakan keliling, lanjut Benny, masyarakat tinggal melengkapi persyaratan jika ingin mengurus perizinan.
“Jadi masyarakat tinggal melengkapi persyaratannya, jika sudah sesuai, maka dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai dengan jadwal,” ujarnya.
Sementara, Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, IB Gede Gana Putra Karang mengatakan, dalam pelayanan perizinan keliling tersebut warganya sekitar 30 orang yang mendaftar.
“Kami mengapreasiasi kegiatan ini, karena dapat memudahkan warga kami dalam hal pengurusan perizinan dengan metode Jemput Bola. Animo warga kami tinggi terhadap kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya warga kami yang mendatangi lokasi sejak pagi,”ujarnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan