Kadis Kesehatan Tanggapi Tuntutan TPP ASN Puskesmas
Jembrana – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) puskesmas se-Jembrana, menuntut adanya pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2025. Hal ini didasari atas kecilnya uang tambahan berupa jasa pelayanan (jaspel) yang diterima para ASN Kesehatan yang bertugas di puskesmas.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, dr. Made Dwipayana menanggapi tuntutan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media belum lama ini, menjelaskan bahwa seluruh Puskesmas di Jembrana saat ini berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan demikian segala pengelolaan pendapatan dan pembagian insentif sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing puskesmas. Sistem ini memang berbeda dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai atau ASN kesehatan yang bertugas di kabupaten.
“Sistem keuangan puskesmas dikelola oleh mereka sendiri, mulai dari biaya operasional hingga pembayaran remunerasi atau jaspel (jasa pelayanan-red). Selama ini, mereka menerima tambahan penghasilan berupa remunerasi itu yang murni berasal dari hasil pendapatan puskesmas itu sendiri, bukan dari pemkab,” jelasnya.
Lebih lanjut Dwipayana mengungkapkan pihaknya pada bulan Juli lalu, telah mengajukan usulan pemberian TPP untuk seluruh pegawai puskesmas di Jembrana, dengan total anggaran yang diusulkan mencapai lebih dari Rp32 miliar. Meski demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
“Sebenarnya sudah kami usulkan, bersama mereka juga (kepala puskesmas). Tentu, proses penyusunan anggaran harus melihat kemampuan keuangan daerah. Yang bisa dilakukan saat ini yakni memberikan tambahan penghasilan kepada dua puskesmas yang pendapatannya sangat rendah. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana pemkab disarankan memberikan insentif tambahan untuk dua puskesmas yakni Puskesmas II Pekutatan dan Puskesmas II Melaya,” terangnya.
Saat ini, Pemkab Jembrana telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,3 miliar setahun untuk dua puskesmas tersebut. Dengan pemberian penghasilan tambahan tersebut, pegawai yang bertugas di kedua puskesmas bisa mendapatkan pengahasilan yang lebih layak. Meski masih jauh kurang jika dibandingkan dengan puskesmas lain, maupun nakes yang bertugas di Pemkab Jembrana.
“Insentif ini akan diberikan dalam bentuk tambahan sebesar 100% dari remunerasi yang diterima, meski demikian penghasilannya masih tetap lebih rendah, hanya saja dengan pemberian ini, tenaga kesehatan terutama yang sudah berstatus ASN bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak dari sebelumnya,” beber Dwipayana.
Lanjut Dwipayana, selama ini tambahan penghasilan yang diterima oleh pegawai Puskesmas di luar kedua Puskesmas II Pekutatan dan Pukesmas II Melaya tergolong cukup besar. Bahkan menurutnya ada salah satu pukesmas bisa memberikan penghasilan tambahan bisa melebihi yang diterima tenaga kesehatan yang bertugas di Pemkab Jembrana dengan level jabatan yang sama. Muncul tuntutan dari seluruh puskesmas agar mendapatkan tunjangan yang sama.
“Penghasilan tambahan yang diterima ditiap puskesmas bervariasi. Ada puskesmas besar dengan pasien banyak bahkan pendapatannya melebihi Dinas Kesehatan untuk jabatan setara,” katanya.
Meski demikian, Dwipayana tidak menampik akan adanya pengurangan penghasilan bagi pegawai puskesmas karena adanya penambahan pegawai P3K tahun 2025. Dwipayana menyampaikan, penambahan pegawai akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap puskesmas.
“Adanya penambahan penghasilan untuk P3K yang akan dibayarkan pada Mei 2025, akan mengurangi pembagian remunerasi bagi pegawai lainnya. Tentu ini jadi perhatian kami, tapi semua kembali pada kemampuan anggaran daerah. Saya berharap mudah-mudahan di perubahan di tahun 2025 bisa diberikan untuk puskesmas yang lain, tapi yang jelas untuk di induk baru siap anggaran 2 puskesmas saja,” tutupnya.
Sebelumnya seluruh puskesmas di Jembrana melakukan penundaan mengirim laporan administrasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana. Hal ini dilakukan karena belum ada kejelasan terkait perjuangan mereka mendapatkan TPP. Kasus ini mencuat setelah Komisi III DPRD Jembrana melakukan sidak ke puskesmas. Kedatangan anggota dewan dijadikan ajang menyampaikan keluh kesah permasalahan yang dialami puskesmas selama ini.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan