Kejari Jembrana RJ-kan Dua Kasus Pencurian
Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana (Kejari) Jembrana menghentikan dua kasus pencurian melalui keadilan Restorative Justice (RJ), Kamis (14/11/2024). Kedua kasus terebut dinilai memenuhi syarat RJ serta kejaksaan menilai tidak ada niat kedua tersangka untuk mencuri.
Adapun kedua tersangka pencurian yang mendapatkan penghentian kasus melalui RJ yakni tersangka Sulaiman (33) asal Bondowoso dan Tan Swie Chen (59) asal Jembrana.
Sulaiman merupakan tersangka kasus pencurian 33 Kilogram cengkeh kering di Desa ManggisSari, Kecamatan Pekutatan pada 11 September 2024 lalu. Sedangkan Tan Swie Chen (59) merupakan tersangka pencurian sebuah handphone milik warga di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara pada 25 Ferbruari 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan penghentian pekara melalui keadilan RJ dapat dilakukan lantaran tersangka tidak terancam hukuman lebih dari 5 tahun. Selain itu, dari pihak kedua tersangka juga telah berdamai dengan masing-masing korban.
“Korban sendiri menerima dan memafkan pelaku, karena kita sudah lakukan mediasi. Yang paling utama sebenarnya nilai kerugian yang dialami korban itu sudah tidak ada, jadi barang-barang yang dicuri oleh kedua tersangka kembali utuh. Kedua tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Keputusan ini yang memenuhi kriteria keadilan Restoratif,” bebernya.
RJ yang didapatkan kedua tersangka Sulaiman dan Tan Swie Chen ini sebelumnya juga sempat menjadi pertimbangan, lantaran, kedua tersangka dinilai nekat melakukan pencurian karena terdesak.
“Keduanya awalnya tidak memiliki niat mencuri, Jadi tidak semua perkara yang kami ajukan RJ disetujui oleh Kejaksaan Agung, ada pertimbangan pimpinan dan ada sebagian juga ditolak,” ucap Salomina.
Berbeda dengan Sulaiman, tersangka Tan Swie Chen, selama menjalani proses hukum dikejaksaan tidak ditahan di Rutan Negara, melainkan menjalani tahanan kota karena faktor usia. Namun guna mengawasi pergerakan tersangka Kejaksaan Negeri Negara mamakaikan gelang detection kit. Alat ini merupakan hal baru yang merupakan produk unggulan yang diterapkan oleh Intel Kejaksaan Agung.
“Alat ini baru diluncurkan dan kita sudah diterapkan sebanyak 2 kali,” pungkasnya.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan