Denpasar – Pasangan calon Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster memastikan bahwa proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tidak ada kongkalikong atau korupsi dalam proyek tersebut. Bahkan, Koster berani pertangungjawabkan secara niskala sekala.

‘Dan di dalam proses itu tidak ada kongkalikong atau permainan, itu hanya isu saja. Saya berani pertanggungjawabkan secara niskala sekala,” ungkap Koster saat ditanya De Gadjah soal proyek tersebut dalam debat ketiga Pilgub Bali, di BNDCC Nusa Dua, Rabu (20/11/2024).

Cagub Bali nomor urut 2 itu kemudian menyampaikan, proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Menteri PUPR di era Jokowi dodo.

“Kemudian kebijakan ini adalah kebijakan Menteri PU untuk pembangunan jalan tol. Pemerintah Provinsi Bali tugasnya adalah menetapkan lokasi sesuai dengan kewenangan Gubernur,” jelasnya.

Baca Juga  Usai Dilantik, Koster Akan Berantas Habis Peredaran Arak Gula di Bali

Lebih lanjut, Koster menjelaskan bahwa kewenangan Pemprov Bali dalam proyek tersebut diatur dalam peraturan pemerintah yang baru yang telah diubah dari perusahan daerah (perusda), menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

“Perubahan Perusda menjadi Perumda bukan asal-asalan karena berlakunya peraturan pemerintah yang baru. Dan di dalam pembebasan lahan milik Pemprov Bali dalam status hak guna usaha itu appraisal oleh lembaga independen,” pungkas politisi PDI-Perjuangan itu.

Reporter: Yulius N