Denpasar – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali I Putu Agus Tirta Suguna menegaskan larangan kampanye selama masa tenang Pilkada serentak 2024.

“Tidak ada lagi di masa tenang ini terkait dengan distribusi maupun pemberian berupa uang maupun terkait dengan barang-barang, baik itu beras dan sebagainya,” terangnya kepada awak media saat diwawancarai usai apel siaga masa tenang Pilkada, Minggu (24/11/24).

“Kami sudah instruksikan jajaran kami yang ada di kabupaten kota dan juga di kecamatan. Jadi, mohon lakukan pengawasan dan penindakan seandainya menemukan terkait dengan proses-proses pemberian beras dan sebagainya,” sambungnya.

Pihaknya menerangkan, kampanye terselubung selama masa kampanye akan berdampak buruk bagi pelaksanaan pilkada. Jika ada paslon yang terbukti melakukan kampanye saat masa tenang, sambung Tirta Suguna, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga  Lagi, Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten Diundur

“(jika ditemukan pelanggaran, red) akan kita teruskan kepada pihak di Polda Bali untuk menindaklanjuti terkait dengan adanya tindak pidana pemilu jika kemungkinan kita temukan nanti dalam masa tenang ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Seseorang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp12 juta.

Reporter: Komang Ari