Denpasar – Memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali ingatkan para paslon agar tidak mengadakan kampanye dalam bentuk apapun.

“Seluruh kampanye cetak dan elektronik besok sudah tidak ada lagi,” tegasnya saat diwawancarai awak media dalam acara penutupan masa kampanye pilkada, Sabtu (23/11/24).

Menurut Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024, masa tenang akan berlangsung pada Minggu 24 November dan berakhir Selasa, 26 November 2024.

Lebih lanjut dikatakan, selama masa tenang akan dilakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penurunan APK.

“Kita juga sudah sampaikan imbauan (masa tenang, red) kepada teman-teman di media cetak elektronik dan televisi,” tambahnya.

Baca Juga  Jelang PPDB, Sejumlah Sekolah di Denpasar masih Kekurangan Guru

Khusus di ranah online, pihaknya mengaku telah menyediakan tim siber untuk men-take down unggahan-unggahan yang berunsur kampanye.

Kendati demikian, diakui Tirta, proses men-take down kampanye online masih terkendala khususnya bagi akun-akun media sosial yang tidak terdaftar.

“Yang memang menjadi mitigasi permasalahan yang terjadi adalah akun-akun yang memang tidak ter-daftar dalam proses-proses kegiatan kampanye ini. Jadi itulah peran serta daripada semua pihak,” kata dia.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia