Buleleng – Sejumlah warga sekitar Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang sebelumnya menandatangani surat pernyataan sebagai pihak yang meminjam lahan dari PT Sarana Bali Handara kini mencabut pernyataan tersebut.

Langkah ini dilakukan karena warga merasa tidak ada keterbukaan dari pihak perusahaan terkait status lahan yang kini telah menjadi tanah negara.

Menurut salah satu warga yang menjadi narasumber, mereka awalnya menyetujui untuk menandatangani surat pernyataan dengan keyakinan bahwa lahan sudah menjadi hak Sarana Bali Handara mengingat dipasangnya plang di lokasi menegaskan sebagai hak miliknya.

Namun, warga mulai menyadari bahwa pernyataan tersebut justru dimanfaatkan sebagai dasar oleh PT Sarana Bali Handara untuk mengajukan permohonan hak atas tanah negara bekas HGB Nomor 44 yang sebelumnya telah lama ditelantarkan.

Baca Juga  Meninggal di Amerika Serikat Pertengahan Bulan lalu, Akhirnya Jenazah Arya Tiba di Jembrana

“Kami baru sadar bahwa lahan yang sudah lama ditelantarkan oleh perusahaan ini ternyata digunakan sebagai dalih untuk mendapatkan kembali hak atas tanah negara. Padahal, sekarang lahan tersebut sudah dikelola dan ditata dengan baik oleh masyarakat,” ujar narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (24/11/2024)

Warga juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak PT Sarana Bali Handara. “Tidak pernah ada kejelasan terkait status tanah ini sejak dulu. Ketika kami mulai menata dan memanfaatkan lahan untuk kepentingan bersama, tiba-tiba pihak perusahaan muncul dengan klaim mereka,” lanjutnya.

Kuasa hukum warga, Jro Komang Sutrisna, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi warga dalam upaya hukum terkait sengketa ini. “Kami melihat adanya indikasi pelanggaran, karena perusahaan mencoba menggunakan surat pernyataan warga sebagai dasar untuk merebut kembali tanah negara yang telah mereka telantarkan selama bertahun-tahun,” tegasnya.

Baca Juga  Sidang Kasus Korupsi KTP WNA Digelar 30 Mei

Jro Komang Sutrisna juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan hak-hak warga tetap terlindungi, terutama mengingat peran warga dalam menata lahan yang sebelumnya tidak terurus. (Wan)

Editor: Irawan