Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantot Kejari Jembrana, Senin (25/11/24).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus tindak pidana umum dari bulan Juli hingga bulan November tahun 2024. Dalam rentang waktu tersebut terdapat 36 perkara umum dengan klasifikasi yakni kasus minyak dan gas 2 perkara, kesehatan 3 perkara, pencurian 6 perkara, penipuan 1 perkara, pengancaman 1 perkara, Perlindungan anak 3 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 perkara, pencabulan 1 perkara, narkotika 15 perkara, Konservasi Sumber Daya Alam 2 perkara, dan Perjudian 1 perkara.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Plh Kejari Jembrana Empu Guana Pura yang juga Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jembrana, serta disaksikan oleh para undangan.
Empu Guana Pura menjelaskan dari 36 kasus tersebut, barang bukti yang dimusnhkan terdiri dari narkotika jenis sabu 329,68 gram brutto atau 319,48 gram netto, jumlah Pil Koplo sebanyak 3.115 butir, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 24 buah dan timbangan digital sebanyak 1 buah serta jumlah barang bukti lainnya dengan total 146 buah.

Baca Juga  Menang di Jembrana, Koster Giri dan Bang Ipat Ucapkan Terima Kasih atas Kerja Keras Pendukungnya

“Tahun ini ada peningkatan kasus narkoba di Kabupaten Jembrana, karena itu perlu kepedulian semua pihak untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.

Empu Guana Pura juga menyampaikan terimakasih atas kerjasama pihak kepolisian dan PN sudah aktif dalam penanganan kasus narkoba.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini kita harapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, terutama pelaku pengedar narkoba,” harapnya.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia