LP-KPK Pasang Plang Penguasaan Lahan, Kesbangpol Bali: Ini Model Arogansi LSM
Denpasar – Aksi pemasangan plang penguasaan lahan diketahui milik warga desa adat Pedungan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menuai sorotan tajam.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si., menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap arogan yang tak seharusnya dilakukan oleh sebuah LSM.
Wiryanata mengonfirmasi bahwa LP-KPK memang terdaftar di Kesbangpol Bali, serta memiliki legalitas dari Kemenkumham RI dan Kemendagri.
Namun, ia menegaskan bahwa legalitas tersebut tidak memberikan kewenangan kepada LP-KPK untuk melakukan penyegelan atau pemasangan plang terkait penguasaan lahan.
“Seharusnya tidak boleh. Ini model arogansi LSM. Tentu hanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang berhak,” tegas Wiryanata melalui pesan singkat, Senin (25/11/2024).
Ia menjelaskan, sesuai aturan, LSM hanya berperan dalam pengawasan serta menampung laporan masyarakat terkait kebijakan pemerintah, bukan bertindak layaknya aparat penegak hukum.
Langkah LP-KPK ini dianggap memicu keresahan dan menimbulkan kesan seolah-olah LSM dapat bertindak di luar batas kewenangannya.
Kesbangpol Bali mengingatkan semua pihak untuk tidak melangkahi peran dan fungsi lembaga hukum resmi demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.
Sementara diberitakan sebelumnya, Sekretaris LP-KPK Komda Bali, Alberto Da Costa mengatakan pemasangan plang atas dasar permintaan Agung Eka Wijaya, selaku pihak yang mengklaim memiliki lahan.
Sayangnya, dokumen-dokumen diperlihatkan LP-KPK hanya berupa bukti petunjuk awal yang belum teruji kebenarannya di pengadilan yang menjadi dasar Agung Eka Wijaya sebagai pemilik lahan.
“Kita kan hanya mengawal saja. Karena dasar-dasar dia meminta itu menurut kita ada. Bagi kita, ketika ada orang mengadu ke kita, kita berusaha memberi pengawalan,” ungkap Alberto.

Tinggalkan Balasan