Polda Bali Ungkap Tambang Ilegal di Klungkung, Kerugian Negara Capai Miliaran
Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap keberadaan tambang ilegal di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial KT (68) sebagai pelaku dalam kasus ini. Di mana, KT ditangkap pada 5 November lalu.
Di TKP, penambangan dilakukan menggunakan alat berat excavator. Kemudian, pengolahan hasil galian dilakukan dengan cara disaring untuk menghasilkan material berupa batu dan orvil yang kemudian dijual langsung kepada konsumen di lokasi.
“Tersangka melakukan kegiatan penambangan batu dan orvil tanpa dilengkapi surat izin dari pemerintah sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp.2.448.000.000,” ujar Iqbal, Jumat (29/11/24).
Atas kasus tersebut, KT dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Tinggalkan Balasan