Parkir Liar, 21 Kendaraan Diamankan Dishub Denpasar
Denpasar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mengamankan 21 kendaraan di sepanjang Jalan Mahendradata dan Jalan Cargo, Senin (02/12/204). Kendaraan tersebut diamankan lantara mereka kedapatan parkir tidak sesuai tempatnya.
Pengaman tersebut melibatkan 29 personel gabungan dari Dishub dan Polri untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di Kota Denpasar, khususnya di ruas-ruas jalan yang kerap mengalami gangguan akibat parkir sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 21 kendaraan yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya.
Rincian hasil penindakan meliputi 16 truk barang, 2 kendaraan pickup, dan 3 mobil penumpang. Dari total kendaraan yang diperiksa, 18 kendaraan hanya diberikan imbauan, sementara 3 kendaraan lainnya dikenakan sanksi tilang dengan barang bukti berupa 2 STNK dan 1 SIM.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran yang berulang, kami tidak akan segan-segan menggembosi ban truk yang parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar,” tegas Ketut Sriawan.
Ia juga menekankan pentingnya peran kepala desa, lurah, dan kepala lingkungan (kaling) dalam memantau wilayahnya masing-masing.
“Kami berharap para kades, lurah, dan kaling dapat ikut bekerja sama untuk memonitor wilayah mereka agar tidak ada pelanggaran parkir. Selain itu, penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan masalah parkir di ruas jalan yang dilarang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan