KPK Ubah Isitilah OTT dengan Kegiatan Penangkapan
Denpasar – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mengubah istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan kegiatan penangkapan. Lantaran, OTT dinilai dilakukan secara tiba-tiba.
“Kalau kegiatan tangkap tangan di KPK dimulai dengan penyelidikan, bukan suatu kejadian yang seketika tiba-tiba,” ungkap Alex kepada wartawan usai kegiatan ASEAN PAC ke-20 di Bali Convention Sanur, Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, Alex menjelaskan, kalau kegiatan penangkapan itu dimulai dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) untuk menyelidiki oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian, lanjutnya, KPK akan melakukan penyadapan, pengintaian terhadap terduga pelaku. Setelah mengumpulkan bukti berupa rekaman, gambar dan alat bukti lainnya, barulah surat perintah untuk melakukan kegiatan penangkapan dikeluarkan.
“Sehingga kita punya keyakinan terjadinya suatu peristiwa pidana dan setelah kita dapat informasi misalnya ada penyerahan duit pada orang tertentu, kemudian kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kendati demikian, Alex mengatakan, langkah tersebut tidak dapat dihapuskan mengingat hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK yang mengatur tentang kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dalam tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e.
“Nggak ada (penghapusan OTT), kalau seperti itu kan ada Pasal 12 ayat 1 KPK di dalam proses penyidikan sudah bisa melakukan penyadapan. Bahwa alat bukti itu termasuk juga alat bukti elektronik, rekaman suara, rekaman gambar dan sebagainya,” pungkasnya.
Dengan demikian, menurut Wakil Ketua KPK, OTT merupakan ujung dari penyelidikan yang telah terpenuhi alat bukti. “Jadi mungkin lebih tepatnya kegiatan penangkapan, itu ujung dari proses penyelidikan. Tentu dari penyelidikan telah diperoleh kecukupan alat bukti,” imbuhnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan