Buleleng – Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Indrawan, yang berasal dari Desa Pancasari, membenarkan adanya kerja sama antara PT Sarana Bali Handara (SBH) dengan investor Rusia yang terletak di Desa Pancasari.

Namun, ia menyebut belum mengetahui detail bentuk kerja sama tersebut maupun apakah kerja sama itu sudah dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Kami membenarkan bahwa ada kerja sama dengan investor asing. Tetapi terkait bagaimana bentuk kerja samanya, sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi detail. Begitu juga apakah kerja sama itu sudah dilaporkan ke pemerintah daerah, saya juga belum tahu,” ujar Indrawan saat dihubungi wartawan di Buleleng, Rabu (4/12).

Pernyataan ini mencuat di tengah sorotan terhadap pengelolaan lahan di kawasan Desa Pancasari yang selama ini digunakan PT Sarana Bali Handara. Publik mempertanyakan transparansi kerja sama dengan pihak asing, termasuk dampaknya terhadap masyarakat sekitar dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga  GTI Buleleng Desak Sri Mulyani Audit Status Lahan Bali Handara Golf

Indrawan berharap agar pihak-pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini.

“Transparansi sangat penting, terutama jika kerja sama tersebut berdampak pada masyarakat lokal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Garda Tipikor Indonesia ( GTI ) Buleleng Bali Gede Budiasa menegaskan bahwa penyewaan kembali (subleasing) tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan asing, termasuk yang dilakukan PT Sarana Bali Handara yang dikelola investor Rusia, harus dilaporkan kepada pemerintah daerah.

“Pelaporan ke pemerintah daerah adalah kewajiban. Ini penting untuk memastikan penggunaan lahan sesuai aturan, pembayaran pajak terpenuhi, dan tidak ada pelanggaran tata ruang,” ujar Gede Budiasa.

Ia menjelaskan, pelaporan harus dilakukan melalui instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan penggunaan lahan tercatat resmi dan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga  Siap Hadir, Kuasa Hukum PT SBH Sebut Kliennya Sudah MoU dengan Kepala Desa dan Bendesa Adat

Selain itu, Gede Budiasa juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak, terutama terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak penghasilan dari transaksi sewa tanah.

“Kewajiban pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemegang HGB, tetapi juga bagi penyewa asing,” tambahnya.

Terkait pengawasan, Gede Budiasa menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memastikan penggunaan tanah tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan izin usaha yang berlaku.

“Jika ada pelanggaran, sanksinya bisa berupa denda, pembatalan perjanjian HGB, atau pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Gede Budiasa juga mengingatkan bahwa pelanggaran administrasi, apalagi jika bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dapat berdampak serius.

“Subleasing tanpa pemberitahuan ke pemerintah daerah berpotensi menjadi masalah hukum,” tutupnya.

Baca Juga  GTI Buleleng Desak Sri Mulyani Audit Status Lahan Bali Handara Golf

Ia berharap semua pihak yang terlibat, baik pemilik tanah maupun investor asing, memahami pentingnya melaporkan subleasing untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat Bali.

Bahwa UU Cipta kerja adalah merupakan salah satu regulasi besar yang dirancang untuk mendorong kemudahan berbisnis dan investasi di Bali serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Sarana Bali Handara terkait pernyataan tersebut. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga belum mengeluarkan pernyataan terkait apakah kerja sama ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.