Denpasar – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana meraih 145.440 suara di Kota Denpasar. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta unggul dengan perolehan 145.759 suara.

“Jadi, ada selisih 319 perolehan suara antara paslon 1 dan 2” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni usai rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara, di Jalan Veteran, Denpasar, Rabu (4/12/24).

Sesuai aturan yang berlaku, pihaknya memberikan waktu selama 3×24 jam hari kerja bagi para paslon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila tidak ada sengketa, maka paling lambat tiga hari sejak kami menerima surat dari KPU RI sudah harus melakukan penetapan paslon,” jelasnya.

Baca Juga  Koster-Giri Janji Sekolahkan Siswa SMA-SMK Berprestasi ke Luar Negeri

Reporter: Komang Ari