Picu Kritik, Bendahara JMSI Bali: Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 %
Denpasar – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mendapat sorotan tajam. Bendahara Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Jeffry Karangan, mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menambah beban masyarakat dan pelaku usaha, khususnya di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Dampaknya tidak sederhana. Kenaikan PPN akan langsung memengaruhi daya beli masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang bangkit dari tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir,” tegas Jeffry di Denpasar, Sabtu (7/12/2024).
Jeffry menyoroti kekhawatiran terkait rencana penerapan PPN 12% yang diklaim hanya berlaku untuk barang mewah.
“Masalahnya, kriteria barang mewah sering kali tidak konsisten. Ini berpotensi menciptakan kebingungan di lapangan, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan fiskal seperti ini semestinya dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi, bukan malah menambah beban.
“Ekonomi kita belum sepenuhnya pulih. Kebijakan seperti ini justru bisa menciptakan hambatan baru. Pemerintah perlu lebih bijak dalam menentukan langkah fiskal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jeffry juga mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam meningkatkan penerimaan negara.
“Tidak ada jaminan bahwa penerimaan negara akan meningkat signifikan. Justru sektor-sektor penting seperti pariwisata dan industri kreatif, yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali, bisa terkena dampak negatif,” jelasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk fokus pada optimalisasi sistem perpajakan yang sudah ada.
“Perbaiki pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak dan pastikan pengelolaan pajak lebih transparan. Itu solusi yang lebih bijaksana daripada sekadar menaikkan tarif,” tutupnya.
Rencana kenaikan PPN ini menjadi perdebatan hangat di kalangan publik. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk mendengarkan masukan masyarakat dan mempertimbangkan implikasi kebijakan ini secara lebih mendalam.
Tinggalkan Balasan