Denpasar – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali I Wayan Samsi Gunarta menyampaikan, mulai tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025, pihaknya akan melakukan pembatasan kendaraan yang hendak keluar atau masuk ke Bali. Pembatasan itu bertujuan untuk mengantisipasi kemacaten yang serius saat Nataru 2024/2025.

“Pembatasan akan dilakukan untuk kendaraan barang keluar-masuk Bali, terutama untuk komoditi non-esensial sejak seminggu sebelum natal, 19 Desember hingga 3 Januari 2025,” kata Samsi Gunarta saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, Kadishub Bali itu menyampaikan, pihaknya akan fokus mengawasi titik-titik yang sering berpotensi menimbulkan kemacetan saat Nataru.

Kata Samsi, Disbub Bali akan fokus di Bandara Ngurah Rai dan simpan-simpang sepanjang By Pass. Sementara Dishub Kabupaten/Kota diminta untuk mengawasi tempat-tempat wisata.

Baca Juga  Denpasar Gratiskan Biaya Uji KIR

“Kita akan fokus di akses bandara dan simpang-simpang sepanjang By Pass Ngurah Rai. Dishub Kota/Kabupaten akan berkonsentrasi menangani kawasan wisata,” ujar Samsi.

Reporter: Yulius N