Denpasar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, upah minimum di tingkat provinsi atau UMP diusulkan naik sebesar 6,5 persen.

“UMP dan UMSP astungkara sudah disepakati perhitungannya dalam sidang dewan pengupahan Provinsi, hari Senin tanggal 9 Desember 2024 kemarin,” ujarnya kepada awak media, Senin (10/1/24).

Dijelaskan, rekomendasi saat ini telah diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali untuk mendapatkan penetapan melalui Keputusan Gubernur.

“Saat ini sedang berproses rekomendasi UMP dan UMSP diajukan kepada Pj Gubernur untuk memperoleh penetapan dan keputusan gubernur. Astungkara UMP 2025 naik 6,5 persen dari UMP 2024,” paparnya.

Sebagai informasi, saat ini UMP Bali berada di angka Rp2.813.672. Apabila diproyeksikan naik sebesar 6,5 persen, maka UMP Bali tahun 2025 diperkirakan akan mencapai Rp 2.996.561.

Baca Juga  Pemprov Bali Sependapat Dengan DPRD, Perda Pungutan Wisman Akan Direvisi

Reporter: Komang Ari