Gamelan Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek Didaftarkan jadi WBTb Nasional
Denpasar – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar mendaftarkan Gamelan Ancag-Ancagan dari Banjar Ceramcam, Desa Kesiman serta Baris Gede Telek dari Banjar Belong, Sanur sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) nasional.
“Tahun 2025 sudah kita daftarkan ke provinsi, jika lolos di provinsi baru dinaikkan ke tingkat nasional,” ujar Kepala Disbud Denpasar Raka Purwantara saat ditemui di Kantornya, Selasa (10/12/24).
Selain karena keunikannya, Raka menjelaskan, pemilihan seni pertunjukan tradisi Ancag-Ancagan dan ritus Baris Gede Telek didasarkan pada keberlanjutan tradisi tersebut. “Tidak hanya berbentuk cerita saja, berarti masih dijadikan sebuah tradisi. Kalau Baris Gede Telek biasanya ditarikan saat Tilem Kajeng sedangkan Ancag-Ancagan saat pengerebongan di Kesiman. Kalau yang tidak eksis sampai sekarang pasti tidak diloloskan,” jelasnya.
Untuk diketahui, warisan budaya tak benda ini diajukan Kota Denpasar setiap tahunnya. Jumlah tradisi yang didaftarkan, sambung Raka, lazimnya dua, namun disesuaikan kembali dengan jumlah anggaran yang tersedia. Khusus WBTb 2025, pemkot Denpasar mengucurkan anggaran sekitar Rp 40 juta.
“Menyesuaikan anggaran, 2025 dua, 2026 rencananya empat. Tapi untuk 2026 nanti kita minta masukkan dari tim-tim pemerhati budaya dulu mana yang bisa kita usulkan,” sambungnya.
Sidang untuk menentukan usulan warisan budaya takbenda yang lolos di tingkat nasional biasanya akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang. Sebagai informasi, hingga kini, tercatat 18 kebudayaan Kota Denpasar yang telah dinobatkan sebagai warisan budaya takbenda nasional.
“Kedepan mungkin arahnya bersama pemerintah daerah kalau ada WBTb, nanti bisa diperhatikan lebih baik pendanaan atau minimal pementasannya-lah (diperhatikan, red). Ini juga bisa menjadi branding daerah untuk menggerakkan sektor lainnya,” tutupnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan