Denpasar – Aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan karyawan PT. Angkasa Pura (APS) Bali Senin (19/8/2024) lalu, berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). 6 orang karyawan yang diduga aktor dibalik gerakan aksi mogok itu dipecat tanpa alasan apapun.

Wakil Ketua I Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Supports Bali, I Nengah Lacur saat ditemui di Taman Baca Kesiman, Selasa (10/12/2024), menyampaikan bahwa dirinya bersama lima orang karyawan di PHK usai mereka melakukan aksi mogok itu.

“Perlu saya sampaikan bahwa buntut dari pada kami melakukan aksi mogok di bandara itu berimbas kepada kami ber-enam di PHK, yang mana di sana ada empat orang dari pengurus dan dua orang anggota,” kata Nengah Lacur kepada wartawan wacanabali.com.

Baca Juga  Tanggapi Protes Serikat Pekerja, Disnaker Bali: Kami Berusaha Objektif

Ia mengatakan PHK dari pihak Bandara Ngurah Rai terhadap 6 orang karyawan sangatlah tidak adil. Pasalnya, tidak ada pemberitauan tertulis, bahkan keputusan itu dianggap sepihak.

“Jadi kami 6 orang yang di PHK itu ndak ada diberikan surat peringatan apapun. Kami cuman diberikan yang namanya skorsing. Skorsing pertama 14 hari tidak kerja, skorsing kedua 14 hari tidak kerja, sudah itu skorsing ketiga 45 hari tidak kerja. Sehingga kurang lebih kami dilakukan skorsing 3 bulan. Setelah itu tanpa pemberitahuan kami di PHK,” ucapnya.

Adapun alasan skorsing 3 bulan, Kata Nengah Lacur, karena buntut aksi mogok saat itu. Pihak Bandara Ngurah Rai, lanjutnya, menilai aksi mogok itu upaya sabotase Bandara Ngurah Rai. Kendati demikian, Ia mengaku ratusan karyawan yang ikut aksi saat itu tidak berniat untuk sabotase Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga  FSPM Bali Layangkan Protes Terkait Dugaan PHK Sepihak oleh PT Angkasa Pura Supports

“Setelah kami aksi mogok, kami dipanggil dan diberikan surat skorsing disana dikatakan kami melakukan sabotase. Kami pahami yang namanya sabotase adalah kegiatan melawan hukum kalau kami melakukan sabotase bukan manejemen yang memberangus kami, ada disana penegak hukum,” jelasnya.

Nengah Lacur kemudian menjelaskan sebelum melakukan aksi mogok, pihaknya sudah memenuhi prosudur untuk aksi. Mereka bersurat ke pihak APS Cabang Bali, Disnaker Badung dan Polres Bandara.

“Sebelum kami melakukan aksi mogok, prosedur itu sudah kami lakukan.
Itu terjadi deadlock, dua kali kita melakukan perundingan, terjadi deadlock.
Sudah itu karena tuntutan anggota, kita melakukan pemberitahuan, yang mana pemberitahuan itu kita sampaikan ke perusahaan, ke APS Cabang Bali, sudah itu ke Disnaker Badung, sudah itu ke Polres Bandara,” paparnya.

Baca Juga  FSPM Bali Layangkan Protes Terkait Dugaan PHK Sepihak oleh PT Angkasa Pura Supports

Namun, Nengah Lacur mengatakan semua itu direspon dengan PHK. Lantaran dianggap aksi mogok itu upaya untuk sabotase Bandara Ngurah Rai.

“Jadi mereka justru menganggap kami melakukan sabotase, sehingga kami 6 orang di PHK,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N