UMP Bali Resmi Naik 6,5 Persen, UMK Masih Berproses
Denpasar – Kenaikan Upah Minimum di tingkat provinsi atau UMP disepakati naik sebesar 6,5 persen.
Untuk diketahui, UMP Bali saat ini Rp2.813.672. Apabila diproyeksikan naik sebesar 6,5 persen, maka UMP Bali tahun 2025 mencapai Rp 2.996.561.
Teranyar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan, kenaikan UMP sebesar 6,5 ini telah disepakati oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali.
“Tapi, pada prinsipnya UMP maupun UMSP kan sudah bisa tetapkan, Pj juga sudah mengapresiasi bahwa kita sesuai dengan arahan pusat paling telat tanggal 11 Desember 2024 sudah bisa menetapkan,” ujarnya saat ditemui awak media di Kompleks Jaya Shaba Denpasar, Rabu (11/12/24).
Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024, sambung Setiawan, terdapat tiga parameter yang digunakan untuk kenaikan UMP yakni pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi, serta konstanta antara kehidupan layak yang diajukan perwakilan serikat pekerja di dewan pengupahan dan juga perwakilan pengusaha.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di bidang pariwisata diproyeksikan naik sebesar 8,5 persen dari UMP 2024 menjadi Rp 3.025.000.
“Di provinsi sudah jelas bidang pariwisata kemudian sektornya penyediaan jasa akomodasi, makan, dan minum,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga tengah berproses di ruang lingkup Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan). Paling lambat, pengumuman kenaikan UMK akan dilakukan tanggal 18 Desember 2024.
“Ada lima kabupaten yang tidak bisa menaikkan UMK, yakni Bangli, Klungkung, Karangasem, Buleleng dan Jembrana. Jadi, di Permenaker kan sudah jelas bagi kabupaten yang tidak bisa menetapkan UMK wajib menggunakan UMP,” paparnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan