Denpasar – Sebanyak 106 surat pencatatan dan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) diserahkan kepada masyarakat Bali hari ini, Selasa (17/12/24) bertempat di Gedung Ksirarnawa, Denpasar.

Untuk diketahui, penyerahan tersebut meliputi 75 sertifikat hak cipta, 1 hak paten, dan 30 hak merek.

Plt Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, menekankan penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk melindungi karya-karya yang dihasilkan oleh masyarakat Bali, baik yang bersifat individual maupun komunal.

“Pemprov memiliki tugas mendampingi masyarakat, termasuk mengkaji dan menggali makna filosofis dalam karya-karya yang dihasilkan. Misalnya, tari-tarian tradisional, megibung, blayag, dan produk budaya komunal lainnya. Masih banyak yang belum terdata dan perlu kita dorong,” jelasnya.

Baca Juga  PDRB Per Kapita Bali Setara Filipina, Lampaui India, Mesir hingga Negeria

Dalam segi ekonomi, pencatatan kekayaan intelektual ini diharapkan dapat meningkatkan nilai jual produk yang dihasilkan masyarakat.

“Banyak masyarakat yang belum memahami manfaat sertifikasi ini. Padahal, dengan memiliki sertifikat HaKI, produk bisa masuk pasar swalayan, diekspor, dan jika ada yang meniru, kita bisa menuntut royalti,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam kurun 2019-2024, terdapat 538 kekayaan intelektual yang telah difasilitasi Kemenkumham.

Ia menegaskan, ke depannya Pemprov Bali akan memperluas pencatatan kekayaan intelektual.

Reporter: Komang Ari