Jembrana – Pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan (begal) yang kabur dengan cara menceburkan diri ke laut ternyata residivis yang baru saja keluar dari tahanan. Pelaku nekat membegal sepeda motor milik korban untuk dibawa pulang ke Jawa Barat. Namun nahas pelaku justru tertangkap di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dalam ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Senin (16/12/24) mengungkapkan pelaku sempat kabur saat hendak diamankan. Kapolres juga membantah kabar yang beredar pelaku merupakan tahanan kabur.

“Kemarin sempat ramai mengatakan pelaku merupakan tahanan kabur, tidak ada tahanan kabur, yang benar pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari tahanan dan melakukan pencurian namun saat diamankan menceburkan diri kelaut,” ungkapnya.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Ditargetkan Raup 60 Persen Suara di Bali

Lebih lanjut Kapolres Jembrana menjelaskan keronologi kasus pencurian yang dilakukan pelaku. Pelaku yakni Dadan atau DN (24), dari Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Disebutkan pad Sabtu, (13/12/24) di jalan Delod Berawah- Kelurahan Tegal Cangkring, pelaku DN melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Awalnya pelaku melakukan pencegatan dengan menaruh ranting pohon di jalan, otomatis korban yang merupakan seorang perempuan berhenti karena ada ranting tersebut. Lalu pelaku mendekati korban yang awalnya memberikan uang seratus ribu dan meminta korban mengantar ke pasar,” jelasnya.

Karena pelaku tidak mau dan berusaha melawan, akhirnya pelaku mengancam korban dengan menodongkan pisau ke perut korban, karena takut korban turun dan pelaku merampas paksa kunci sepeda motor.

Baca Juga  KPU Denpasar Buka Kotak: Ambil Alat Bukti Sengketa Pemilu

“Berhasil mendapatkan sepeda motor pelaku lalu kabur dan membuang pisau ke areal persawahan,” kata AKBP Endang.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Berbekal laporan tersebut polisi melakukan penyisiran sepanjang jalan Denpasar Gilimanuk, serta memperketat pengamanan di pintu keluar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk.

Aparat kepolisian Polsek Gilimanuk dan Unit Reskrim Polres Jembrana akhirnya menemukan terduga pelaku berdasarkan ciri-cirinya sepeda motor korban. Saat dilakukan pengecekan tersebutlah korban kabur.

“Awalnya terduga pelaku meminta izin ke kantin membeli minum, kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk kabur menceburkan diri ke laut. Karena tidak bisa berenang korban berteriak minta tolong dan berhasil diselamatkan oleh personel Angkatan Laut,” beber AKBP Endang.

Baca Juga  Kenaikan Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Jadi Sorotan, Ini Daftar Harganya

Atas perbuatanya, kembali berurusan dengan hukum. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia