Jembrana – Jajaran Satuan Reserse Nakoba Polres Jembrana berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Senin (16/12/24) Polres menghadirkan 5 orang tersangka, di mana dua di antaranya merupakan suami istri yang menjadi pengedar.

Kedua pasangan suami istri tersebut NM (46) dan MH (40) warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Keduanya diamankan pada Sabtu (07/12/24) dengan barang bukti sabu seberat 16, 21 gram bruto atau 11, 74 gram netto.

“Dari keduanya kita amankan 17 klip yang berisi belasan gram sabu dan uang tunai 28 juta rupiah serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto.

Baca Juga  Ajak Ngopi Bersahaja, Camat, Kades dan Lurah se-Jembrana, Salomina : Kita Berikan Penerangan Hukum

Lanjut Kapolres, keduanya diduga sebagai pemasok sabu kepada sejumlah pengedar di Jembrana. menariknya dalam bertransaksi mereka menggunakan sandi “Sandi Apakah Jajan Tersedia atau Apakah Apotek Buka”.

“Dalam bertransaksi mereka menggunakan sandi, pengakuan pelaku mereka hanya memberikan barang jika tahu sandinya, dan keduanya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kita” imbuhnya.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dengan pengungkapan kasus lainnya. Sebelumnya Satres Narkoba Polres Jembrana menangkap dua orang pengedar sabu yakni AK (23) asal Loloan Timur dan MAF(25) asal Loloan Barat. Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat 2,59 gram Bruto atau 2,20 Gram Netto. Dari kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang belakangan di ketahui tersangka NM dan MH.

Baca Juga  Ajik Prabu Kritisi Tingginya Angka Kemiskinan di Klungkung

“Selain keempat orang tersangka tersebut, Satres Narkoba juga mengamankan seorang pelaku penyalah gunaan narkoba. Satu pelaku lainnya yakni IKDS (32) asal Desa Manistutu, Melaya. Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 1,74 gram bruto atau 1,44 gram netto,” pungkas AKBP Endang.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia