Modif Tangki Mobil untuk Menimbun BBM Bersubsidi, Dua Warga Jembrana Dibekuk Polisi
Jembrana – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi marak di Jembrana. Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk bisa memperjualbelikan BBM bersubsidi guna meraih keuntungan. Terbukti dua orang warga, dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) karena kedapatan menimbun BBM jenis pertalite dengan cara memodif tangki mobil.
Kedua tersangka yang diamankan merupakan pengungkapan dua kasus berbeda, namun keduanya melakukan aksinya dengan modus yang sama. Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi pertama melibatkan tersangka HB (55) warga Desa Cupel, Kecamatan Negara. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah mobil Xenia dan pertalite 45 liter.
“Dalam pengungkapan ini, tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan BBM dari mobilnya ke pertamini mikinya,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Senin (16/12/24) lalu.
Dengan menggunakan mobil Xenia yang tangki sudah dimodifikasi, tersangka membeli berulang kali bisa membeli BBM subsidi di sebuah SPBU di Jembrana.
“Tangki tambahan yang diletakkan tersangka di bagasi mobilnya mampu menampung minyak sebanyak 50 liter,” ungkap AKBP Endang.
Sedangkan dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan dan menetapkan LH (42) warga Desa Tegal Badeng Barat sebagai tersangka. Sama dengan pelaku sebelumnya, DH juga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan memodifikasi tangki mobil. Bedanya mobil yang digunakan DH yakni Suzuki Katana dan tangki tambahan mampu menamping 190 liter BBM besubsidi.
Baik DH maupun HB melakukan penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual sendiri di pertamini rumahnya dan dijual kepada pengecer BBM yang memesannya.
“Selain untuk dijual sendiri, kedua pelaku ini juga menjual kepada pengecer atau yang memesan BBM jenis pertalite dengan harga Rp10.800 per liter, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 800 rupiah perliter,” beber AKBP Endang.
Untuk bisa membeli pertalite berulang kali kedua tersangka menggunakan banyak barcode. Selain itu keduanya setelah mempelajari kelengahan petugas SPBU. Dengan kelengahan tersebut pelaku lolos membeli BBM bersubsidi hingga 3-4 kali perhari di satu SPBU.
“Kedua tersangka menggunakan barcode berbeda- beda untuk membeli BBM, proses pembelian dilakukan saat SPBU ramai, sehingga petugas lengah tidak melakukan pengecekan barcode. Praktik ini dilakukan tersangka selama kurang lebih sudah 5 bulan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan