Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum (UMK) dan Upah Minimum sektoral (UMSK) kabupaten/kota tahun 2025. UMK dan UMSK akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali melalui keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024.

Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, hanya Kabupaten Badung yang menetapkan UMK dengan nilai tertinggi sebesar Rp3.534.338,88 per bulan. Kabupaten Badung menjadi satu-satunya daerah yang menetapkan UMSK, yaitu sebesar Rp3.569.682,27. Angka ini berlaku khusus untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan minum di hotel bintang lima, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Baca Juga  Khusus Pengamanan Pilkada, Pemprov Bali Gelontorkan Dana Hibah Sebesar Rp 132 Miliar

Adapun Denpasar menetapkan UMK sebesar Rp3.298.116,50, Kabupaten Gianyar sebesar Rp3.119.080,00 dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp3.102.520,45. Lima kabupaten lainnya, yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Jembrana, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.996.561,00.

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan apresiasinya kepada Dewan Pengupahan Provinsi atas kerja kerasnya menyelesaikan proses ini lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.

“Keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tetapi juga keberlangsungan usaha bagi perusahaan. Semangat kolaborasi semua pihak harus terus ditingkatkan melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif,” ungkap Mahendra Jaya, Rabu (18/12/2024).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja mengajukan hasil penghitungan UMP Bali 2025 kepada Pj Gubernur Bali dan telah memperoleh persetujuan.

Baca Juga  Ketua DPRD Bali Tolak Program Nyamuk Ber-Wolbachia

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dan UMSP di sektor pariwisata sebesar 8,5 persen sudah sesuai arahan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan tiga parameter: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.

Reporter: Yulius N