Jembrana – Seorang Siswa di Jembrana menyadi korban kecelakaan lalu-lintas di jalan Denpasar- Gilimanuk, Kamis (19/12/24). Kecelakaan terjadi saat korban yang berboncengan dengan rekannya menyebrang jalan di persimpangan jalan ditabrak bus yang datang dari arah Denpasar.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 93-94, tepatnya simpang empat, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto menjelaskan laka lantas tersebut melibatkan sebuah kendaraan sepeda motor merek Honda Supra DK 6844 WL yang dikendarai oleh NKD (14) dengan membonceng NPA (14) asal Kecamatan Jembrana dengan sebuah nus Hino K 7856 OC yang dikemudikan oleh Rudianto (32) asal Jawa Tengah.

Baca Juga  Ajak Ngopi Bersahaja, Camat, Kades dan Lurah se-Jembrana, Salomina : Kita Berikan Penerangan Hukum

Kronologi laka lantas tersebut berawal saat korban NKD mengendarai Honda Supra hendak menyebrang jalan dari arah selatan ke utara sekitar pukul 17.00 Wita. Kemudian, dari arah timur atau dari arah Denpasar menuju Gilimanuk datang sebuah truk tak dikenal menghentikan laju kendaraannya untuk memperioritaskan korban yang saat itu hendak menyebrang. Namun nahas, korban yang saat itu menyebrang tiba-tiba dihantam oleh kendaraan Bus Hino.

“Bus Hino yang datang dari belakang truk tiba-tiba menyalip tanpa memperhatikan pengendara motor yang saat itu menyebrang, sehingga terjadi tabrakan pada jalur jalan sebelah kanan dari arah timur,” ungkap AKP Oktamawan, saat dikonfirmasi Jumat (20/12/24).

Akibatnya tabrakan tersebut, kedua korban sempat terpental korban berinisal NKD mengalami sejumlah luka lecet di bagian kedua paha dan selamat dalam kejadian tersebut.

Baca Juga  Tak Perlu Lama PUPR Buleleng Lunasi Proyek Gedung MPP

“Sedangkan korban NPA mengalami cidera kepala berat (CKB) dan meninggal dunia di TKP, ” ujarnya.

Hingga saat ini, sopir bus bus Hino K 7856 OC, Rudianto, masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka, Satuan Lalu lintas Polres Jembrana.

“Untuk sopir bus sudah kita amankan dan kita jadikan tersangka, terkait pasal yang dilanggar itu penyidik yang tahu, yang jelas sopir bus tersebut menyalip truk yang sudah berhenti memberikan kesempatan korban menyebrang,” tutup AKP Oktamawan.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia