Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Ogoh-ogoh. Penetapan itu melalui sidang saripurna ke-8 masa persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Denpasar, di DPRD Kota Denpasar, Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan usulan tentang pembentukan Perda pelestarian ogoh-ogoh berangkat dari kekhwatiran, dimana ogoh-ogoh sering digelar dengan cara pawai. Hal itu dianggap menghilangkan makna tradisi tersebut.

“Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat, selain itu dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar dan kompleks,” kata Wawali Arya Wibawa.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan HAM

Lebih lanjut dijelaskan, Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh tentunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya. Berkenaan dengan hal itu, Kata Arya Wibawa, ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas dukungan, kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati,” ujarnya.

Selain itu, Arya Wibawa menyampaikan, Perda tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh ini mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai.

Semua itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrok antar kelompok masyarakat. Karena itu, perlu ada perautaran untuk melakukan pelestarian budaya, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.

Baca Juga  Segera Digelar, Denfest Didorong Menjadi Festival yang Inklusif

“Kami menyadari bahwa setiap kebijakan yang diambil tentu tidak lepas dari tantangan dan perbedaan pandangan. Namun, berkat sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif , serta dukungan semua pihak, kita dapat menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan Ranperda ini dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede mengatakan kehadiran Perda ini sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh serta menjaga pakem-pakem ogoh-ogoh.

“Pembahasan Perda ini dapat berjalan sesuai rancana dan semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya para yowana dalam menjaga pakem dan kelestarian kesenian ogoh-ogoh di Kota Denpasar,” ujarnya.

Reporter: Yulius N