Buleleng – Polemik penggunaan tanah negara di Desa Pancasari kembali memanas. Warga desa setempat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk segera menurunkan plang milik PT Sarana Buana Handara (SBH) yang dipasang di atas tanah negara.

Pasalnya, pemasangan plang tersebut dianggap memicu keresahan di tengah masyarakat yang telah lama memanfaatkan tanah tersebut untuk kebutuhan hidup mereka.

Jro Komang Sutrisna, kuasa hukum warga, menyatakan bahwa pemasangan plang oleh PT SBH tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mempertanyakan legalitas tindakan PT SBH. Tanah ini merupakan aset negara yang selama ini dimanfaatkan warga secara turun-temurun. Pemasangan plang secara sepihak hanya akan memperkeruh suasana dan merugikan masyarakat,” tegas Sutrisna di Pancasari Buleleng, Senin (23/12/2024)

Baca Juga  Satu Hektar Hutan Dibabat, Pansus TRAP Hentikan Alih Fungsi Lahan di HGB Bali Handara

Menurut Jro Komang Sutrisna, upaya warga untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut telah dilakukan secara prosedural, termasuk mengajukan permohonan perlindungan warga pemohon hak atas tanah negara kepada Pemkab Buleleng.

“Kami meminta Pemkab Buleleng bertindak netral dan segera mengambil langkah konkret untuk mencabut plang PT SBH demi menjaga ketertiban dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Dikonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PERKIM) Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini saat meninjau lokasi dipasangnya plang, ia belum berani memastikan legal dan tidak plang itu dipasang di atas lahan yang berstatus tanah negara.

“Kita juga tidak berani memastikan, SHM apa karena tidak berisi? Mungkin kita konfirmasi dulu ke perusahan. Nanti kita rapatkan di dinas,” terang Surattini singkat.

Baca Juga  Sakit atau Menghindar? Dokumen Bali Handara Kembali Mandek, Status Lahan Dipertanyakan