Wajib Izin Polisi, Pakai Kembang Api Saat Malam Tahun Baru
Denpasar – Polisi Daerah (Polda) Bali minta masyarakat agar terlebih dahulu mengajukan izin sebelum menyalakan kembang api dalam perayaan malam tahun baru.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, pesta kembang api hanya diperbolehkan jika telah mendapatkan persetujuan dari Polda Bali.
Kata dia, Polda Bali akan keluarkan izin titik-titik mana saja yang boleh digunakan untuk menyalakan kembang api. Hingga saat ini, lanjutnya, Polda Bali masih melakukan pemetaan lokasi.
“Jadi judulnya bukan pesta kembang api, yang namanya kembang api bisa diadakan kalau ada izin. Yang mengeluarkan izin itu dari Dirintelkam Polda Bali dan harus memenuhi persyaratannya,” kata Kabid Humas Polda Bali kepada wartawan saat dihubungi, Senin (30/12/2024).
Jansen menyebut wajib izin ini tidak berlaku hanya bagi mereka yang membuat pesta kembang api, tapi siapa pun yang menyalakan kembang api harus izin.
“Itu pun harus di tempat yang ditentukan (Dirintelkam Polda Bali), misalkan di hotel dan tempat-tempat umum,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat bisa menaati himbauan tersebut guna menjaga kondusifitas saat menyambut malam tahun baru.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan