Selama 2024, Imigrasi Denpasar Catat 138 Kasus Pelanggaran WNA
Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2024. Jenis pelanggaran keimigrasian yang ditangani sepanjang tahun lalu beragam, termasuk di antaranya 15 kasus prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah hukum Imigrasi Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengungkapkan, selain prostitusi online, terdapat kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus dan pelanggaran izin tinggal atau overstay sebanyak 64 kasus. Kemudian, WNA tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus serta penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, hingga perampokan sebanyak 60 kasus.
“Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Lebih lanjut, Ridha mengatakan, Imigrasi Denpasar juga menindak WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, hingga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan. Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian hingga melakukan deportasi terhadap orang asing yang melanggar.
Dari sisi pengawasan, lanjutnya, Imigrasi Denpasar juga mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat desa/kelurahan. Termasuk dengan melakukan rapat koordinasi dan operasi gabungan.
“Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melaksanakan kegiatan rapat Timpora sebanyak enam kegiatan dan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan. Kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan,” imbuhnya.
Ridha menjelaskan Imigrasi Denpasar membentuk tiga desa binaan pada 2024. Ketiga desa tersebut, yakni Sanur Kaja, Desa Perean Kangin, dan Desa Marga di Tabanan. Ia berharap program desa binaan imigrasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian.
“Pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya perangkat desa, sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM),” pungkasnya.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan