Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak tanggal 5 Januari 2025.

Menurut keterangan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, diskon ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat.

“Diskon ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, terutama dengan pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” ujar Budiasa, Sabtu (4/1/25).

Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024, Bapak Pj. Gubernur Bali memberikan keringanan terhadap pokok PKB dan BBNKB, yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024,” tambah Budiasa.

Baca Juga  Pemprov Bali Mulai Buka Turyapada Tower, Kunjungan Per Hari Maksimal 60 Orang

Berdasarkan pasal 2 Pergub Nomor 30 Tahun 2024, diskon yang diberikan meliputi: pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor hingga 200cc sebesar 14,35 persen, pengurangan untuk kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15 persen, dan pengurangan untuk kendaraan bermotor tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan milik lembaga sosial dan keagamaan, sebesar 39,76 persen. Selain itu, pembayaran pokok BBNKB juga mendapat diskon sebesar 24 persen.

“Dengan kebijakan ini, pemberlakuan opsen tidak akan menyebabkan kenaikan PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap,kebijakan anyar ini dapat memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Reporter: Komang Ari