Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential treshold) merupakan harapan baru perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum.

Kendati demikian, disisi lain YLBHI menganggap Putusan MK yang menghapus pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum belum sepenuhnya memberikan jawaban pasti terhadap demokrasi yang substansial di Indonesia. YLBHI justru menilai putusan tersebut baru sekadar membuka pintu demokrasi menuju demokrasi substansial.

“Putusan ini tidak membongkar sepenuhnya problem politik yang tidak berpihak pada kewargaan dan demokrasi yang substantif. Meskipun demikian, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik yang lebih partisipatif dan demokrasi yang mandat konstitusi,” dilansir dari Instagram resmi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Baca Juga  MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Ini Kata Ketua Bawaslu Bali

YLBHI berharap putusan tersebut mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan pemilu presiden serta membelenggu demokrasi, hukum dan ekonomi.

YLBHI menyarankan agar publik tetap waspada, apabila sewaktu-waktu DPR berubah pikiran untuk mengubah berbagai undang-undang terkait politik maupun kepartaian.

“Kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” papar YLBHI dalam sosial medianya.

YLBHI kemudian mendesak sejumlah hal terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU/XXII/2024; Pertama, pentingnya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi dan marwah hakim-hakim MK agar dapat menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman secara merdeka dengan melaksanakan seleksi mendapatkan yang terbaik, berintegritas, negarawan, dan mencegah intervensi dari kekuasaan.

Baca Juga  Bali SPA Bersatu Minta Pemerintah Tegas Seragamkan Pajak

Kedua, DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK itu. Ketiga, segera revisi regulasi terkait dengan sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Keempat, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawal Putusan MK itu.

Reporter: Yulius N