Denpasar – Sidang dugaan pemalsuan silsilah dilaporkan Anak Agung Eka Wijaya yang tidak ada hubungan darah dengan terdakwa Ngurah Oka, di balik tanah waris Jro Kepisah seluas 8,6 hektar di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, semakin menunjukkan kejanggalan mendasar.

Kesaksian Robi Cahyadi, saksi utama dari pihak pelapor, tidak hanya penuh kontradiksi, tetapi juga menyoroti kemungkinan besar bahwa kasus ini sebenarnya salah kamar dan tidak semestinya masuk ke ranah pidana.

“Keterangan saksi sangat tidak konsisten dan berbelit-belit, bahkan bertentangan dengan BAP. Hal ini menguatkan dugaan bahwa perkara ini lebih cocok diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana,” tegas Kadek Duarsa, SH. MH. CLA., kuasa hukum terdakwa Ngurah Oka, bersama I Made Somya Putra, SH. MH, di Denpasar, Kamis (09/01/2025)

Baca Juga  Saksi Beberkan Akal Bulus Founder PT DOK

Keterangan Penuh Kejanggalan
Hakim Heriyanti beberapa kali harus menegur saksi untuk memberikan keterangan sesuai sumpah. Dalam persidangan, Robi Cahyadi mengaku melihat dokumen silsilah waris pertama kali saat penyidikan di kantor polisi.

Namun, fakta yang terungkap justru bertolak belakang. Kejanggalan semakin jelas ketika saksi memberikan jawaban berbeda terkait kehadirannya dalam mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saksi sebelumnya menyatakan tidak berada di ruangan mediasi. Namun, di persidangan, ia tiba-tiba mengklaim ikut hadir. Bahkan ketika ditanya detail soal apa yang dibacakan kepala BPN, saksi memberikan jawaban plin-plan: kadang mengaku mendengar jelas, lalu tiba-tiba lupa,” ujar Duarsa.

Indikasi Salah Penanganan Perkara
Ketidakkonsistenan kesaksian ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini lebih layak diproses melalui jalur perdata.

Baca Juga  Saksi Sebut SK Rektor Sebagai Payung Hukum SPI

Duarsa menegaskan bahwa sengketa silsilah waris adalah persoalan hak keperdataan yang semestinya diselesaikan melalui pembuktian di ranah perdata, bukan dengan kriminalisasi di ranah pidana.

“Dugaan rekayasa kasus dan pemaksaan pasal pidana dalam perkara ini semakin terbuka. Dengan fakta-fakta seperti ini, kasus ini sangat berpotensi salah kamar,” lanjutnya.

Hakim Heriyanti juga sempat memberikan ceramah panjang kepada saksi untuk mengingatkan pentingnya kejujuran di bawah sumpah.

“Jika saksi tidak jujur, itu hanya akan memperburuk perkara ini. Ingat, ini soal tanggung jawab kepada Tuhan,” tegas hakim di persidangan.

Kuasa hukum Ngurah Oka mendesak agar kliennya dibebaskan tanpa syarat.

“Dengan kejanggalan dan rekayasa yang terungkap, sudah jelas kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat di ranah pidana,” kata Duarsa.

Baca Juga  Kriminalisasi Hukum? Ne Bis In Idem Mang Tri Ditolak JPU

Sidang akan berlanjut pada Selasa, 14 Januari 2025, dengan pemeriksaan saksi lainnya. Akankah fakta-fakta baru semakin menegaskan bahwa perkara ini salah tempat di pengadilan pidana?