Denpasar – Sidang perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah perlahan mulai terbongkar. Tuduhan pemalusan silsilah ini, bisa jadi berbalik arah kepada pelapor yakni Anak Agung Ngurah Eka Wijaya sebagai pelaku.

Hal itu terungkap saat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang juga merupakan keluarga A.A Ngurah Eka Wijaya mengaku pernah dipidana lantaran melakukan pemalsuan surat tanah.

Saksi yang bernama Anak Agung Ngurah Gede Sayoga itu mengatakan saat itu dirinya bersama A.A Ngurah Eka Wijaya ditahan karena melakukan pemalsuan surat tanah.

“Apakah saudara saksi pernah ditahan?” Tanya Penasehat Hukum terdakwa Anak Agung Agung Ngurah Oka yang dilanjutkan Majelis Hakim, saat sidang perkara pemeriksaan saksi, di PN Denpasar, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga  Saksi Beberkan Cara Kerja Putu Balik

Saksi A.A Ngurah Gede Sayoga menjawab” saya pernah ditahan atas tuduhan pemalsuan surat tanah,” ucap saksi A.A Ngurah Gede Sayoga.

Kuasa Hukum terdakwa A.A Ngurah Oka, yang dipimpin oleh I Kadek Duarsa kemudian kembali bertanya. “Saudara saksi, apakah saudara tau A.A Ngurah Eka Wijaya juga terlibat dalam kasus itu?” lanjut Kuasa Hukum Keluarga Jero Kepisah.

Saksi A.A Ngurah Gede Sayoga menjawab, “Iya benar saya bersama (A.A Ngurah Eka Wijaya),” jawabnya.

Majelis Hakim kemudian lanjut bertanya, “Apakah kasus itu ada kaitannya dengan kasus ini (perkaran pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah),” tanya Majelis Hakim.

Jawab saksi A.A Ngurah Gede Sayoga dengan ragu-ragu sembari menunduk” ndak ada,” jawab saksi.

Baca Juga  Tanah Waris, P21 Diduga Ganjil, Jro Kepisah Desak Peninjauan Ulang Penyidikan

Untuk diketahui, hal itu tertuang dalam putusan Mahmakah Agung Nomor 989/K/PID/2009 yang menyatakan bahwa A.A Ngurah Eka Wijaya dan A.A Ngurah Gede Sayoga secara bersama-sama atau bertindak untuk dirinya sendiri pada tanggal 6 Maret 2007, di Pengadilan Negeri Denpasar dengan sengaja memakai surat palsu yang menimbulkan kerugian berupa tanda pemdaftaran sementara tanah Miliki Indonesia atas nama I Gusti Alit Tjepot.

Dalam putusan Mahkamah Agung itu, terdakwa A.A Ngurah Eka Wijaya dan terdakwa A.A Ngurah Gede Sayoga dinyatakan sah dan bersalah melakukan pemalsuan pendaftaran surat palsu untuk memiliki tanah Miliki Indonesia atas nama I Gusti Alit Tjepot. Keduanya akhirnya, dijatuhkan putusan 1 tahun penjara.

Reporter: Yulius N

Baca Juga  Kasus Jero Kepisah Layak Gugur, Ahli Bongkar Kelemahan Dakwaan