Denpasar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Sahadewa dan Jalan Gatotkaca, Rabu (15/1/25).

Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Denpasar Ketut Sriawan, pihaknya menemukan sepuluh kendaraan roda empat yang diparkirkan sembarangan.

“Karena tidak ditemukan pemilik kendaraan lebih lanjut dilakukan koordinasi dengan Kepala Dusun (Kadus) di lingkungan setempat, yakni Kadus lingkungan Banjar Belaluan, Kadus lingkungan Sadmerta dan Kadus Wangaya Kelod,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa parkir liar kerap terjadi karena pemilik kendaraan tidak memiliki garasi pribadi.
“Kita sudah pernah ingatkan buat garasi dulu baru beli mobil dan Denpasar harus kita jaga keselamatan lalu lintasnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Parkir Liar Marak di Ubud, Tim Gabungan Lakukan Penertiban

Ia menegaskan, jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menderek kendaraan yang melanggar. “Jika warga tetap membandel, kendaraan akan segera kami derek. Ini demi keselamatan lalu lintas dan kelancaran angkutan jalan,” sambung dia.

Sriawan juga mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan dengan tidak memarkir kendaraannya sembarangan, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Kita gerakan dari pemilik lingkungan atau kadusnya bahkan kades, dan lurahnya agar warganya bersiap memarkir kendaraan di garasi, jangan di badan jalan. Apabila bandel, diderek dan kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini kami terus memantau di beberapa ruas jalan dan Traffic Light (TL),” tutupnya.

Reporter: Komang Ari

Baca Juga  Dishub Denpasar Ganti Ratusan Titik LPJU dengan LED