Badung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai menerapkan sistem parkir nontunai di area parkir Pantai Kuta, sejak Rabu (15/1/2025). Penggunaan sistem parkir nontunai ini merupakan wujud kerjasama Pemkab Badung dan BPD Bali.

“Sehingga dengan penggunaan cashless  ini, mengurangi penggunaan uang tunai agar seluruh pendapatan yang ada langsung masuk ke sistem,” kata Pejabat (Pj) Sekda Badung IB. Surya Suamba.

Penghasilan parkir tersebut akan dibagi sesuai perjanjian dengan Desa Adat Kuta. Sebanyak 60 persen diberikan ke desa adat agar bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan Pantai Kuta, termasuk pembayaran gaji dan operasional.

“Setelah itu 40 persen masuk ke Pemkab Badung,” ujar Suamba.

Suamba menjelaskan, penggunaan mesin nontunai di area parkir Pantai Kuta ini merupakan yang pertama dan akan dilanjutkan ke berbagai tempat di Kabupaten Badung.

Baca Juga  Meski Efisiensi Anggaran, Pemkab Badung Target Bangun Sejumlah Jalan Baru

Kata dia, Pemkab Badung sedang mengkaji penerapan sistem cashless pada pengguna yang parkir di sepanjang jalan Pantai Kuta, agar tidak ada lagi pungutan tunai.

“Hal ini dikarenakan Kabupaten Badung baru saja memperoleh predikat Kabupaten Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI. Jadi kami ingin mewujudkan Badung bebas korupsi dengan penerapan cashless dan juga dengan penggunaan cash ini tidak ada lagi kebocoran dari pendapatan kami,” tegas Suamba.

Reporter: Yulius N