Denpasar – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali mencatat terdapat 361 laporan kekerasan anak di Provinsi Bali pada tahun 2024.

Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, menyampaikan kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan.

“Kita nggak tahu mungkin ada yang nggak dilaporkan. Nah, yang dilaporkan ada 361 dan memang paling banyak adalah kekerasan seksual. Kemudian ini juga sejalan dengan kondisi perkawinan anak di Provinsi Bali yang meningkat sampai tahun sebelumnya,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari UPTD PPA kabupaten/kota se-Bali, beber Yastini, angka kasus kekerasan terhadap anak tertinggi terjadi di Denpasar dengan laporan 158 kasus, disusul Kabupaten Buleleng sebanyak 56 kasus, Kabupaten Badung 49 kasus, dan Kabupaten Tabanan 25 kasus.

Baca Juga  Bawaslu, KPID dan KPAD Bali ‘Konsolidasi’ Hadapi Potensi Pelanggaran Pemilu

Sementara itu, di Kabupaten Karangasem dilaporkan terdapat 19 kasus, Kabupaten Gianyar 15 kasus, Kabupaten Bangli 14 kasus, Kabupaten Jembrana 13 kasus, dan Kabupaten Klungkung 12 kasus.

“Ini menunjukkan masih banyak anak menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual yang terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Bali,” terangnya.

Yastini berharap, kedepan penanganan isu anak menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama dalam melakukan upaya-upaya preventif maupun kuratif.

“Harapan kami, di tahun 2025 ini Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat upaya perlindungan anak, mendorong kebijakan khusus untuk bicara tentang perkawinan anak, dengan melibatkan multistakeholder. Kemudian kita juga harapkan sinergi dengan MDA karena posisi adat sangat kuat untuk menanggulangi persoalan perkawinan anak,” tambahnya.

Baca Juga  Dua Hal ini Dinilai Picu Kasus Perkawinan Anak di Bali

Reporter: Komang Ari