Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memperketat pengawasan terhadap aktivitas berburu Koin Jagat yang saat ini tengah viral di kalangan masyarakat.

Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menduga aktivitas ini menyebabkan kerusakan fasilitas umum di titik-titik yang biasanya dijadikan tempat berburu koin jagat.

Beberapa fasilitas umum yang ditemukan rusak antara lain, lantai pedestrian yang tercongkel, kebun yang rusak karena terinjak, hingga kerusakan pada papan air minum otomatis (AMO) milik Perumda Tirta Sewakadarma.

“Ini tempat minum langsung PDAM yang di Taman kota, Lumintang rusak. Nah, kami tidak tahu apakah jatuh sendiri atau memang masyarakat yang mencongkel. Tapi, hal ini diduga karena itu (masyarakat berburu koin jagat, red),” kata Bawa Nendra saat dikonfirmasi Wacanabali.com, sabtu (18/1/25).

Baca Juga  Marak Pelanggaran RTH di Denpasar, Sutita: Pemkot Harus Tegas!

Kendati kerusakan belum dapat dipastikan karena aktivitas berburu Koin Jagat, pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasan di tiga titik, yakni Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung (Lapangan Puputan Badung), Lapangan Lumintang, dan Taman Kota Lumintang.

“Kami mengerahkan sekitar 5 hingga 8 orang tim. Ini dah kami tidak bisa memprediksi jam berapa mereka di lapangan (berburu koin). Tapi kami biasanya menjaga dari pagi sekitar jam 08.00 hingga 12.00 WITA, terus jam 12.00 hingga 16.00 WITA, malam kami patroli juga. Nah, ini kan permasalahannya kami tidak tahu sampai kapan ini viral. Kalau masih aplikasi (Koin Jagat, red) itu, kayaknya akan terus ada pengawasan,” tambahnya.

Jika aktivitas berburu koin jagat ini terbukti mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, sambung Bawa Nendra, maka pihaknya akan memberikan sanksi tindakan pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp25 juta atau sanksi kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Gencarkan Patroli Imbas Perkelahian di Lapangan Puputan Renon

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan aplikasi Jagat agar tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum.

“Kami tidak melarang masyarakat mengikuti aplikasi Jagat itu tapi jangan sampai merusak fasilitas umum. Fasilitas umum itu kan untuk semua masyarakat semua ada sanksi lho dan ketentuan pidananya,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar juga mengeluhkan adanya kerusakan fasilitas umum di sejumlah titik.

“Fasilitas umum di Taman Kota Lumintang saat ini rusak parah gara-gara pencarian Koin Jagat. Banyak fasilitas yang kami pelihara setiap hari dirusak begitu saja. Kami geram melihat tindakan seperti ini,” ujar Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari dikutip dari siaran pers.

Baca Juga  Masuki Masa Tenang, Satpol PP Denpasar Turunkan 400 APK

Pihaknya menyayangkan kerusakan yang terjadi saat ini, terlebih jika hal itu terbukti disebabkan oleh aktivitas masyarakat saat berburu Koin Jagat.

“Pagi, siang, malam kami bekerja merawat kota agar masyarakat nyaman. Tapi, tanpa rasa malu atau empati, mereka dengan mudah merusak fasilitas yang seharusnya dinikmati bersama,” keluhnya.

Reporter: Komang Ari