Karangasem – Kasus dugaan pemerasan oleh empat oknum yang mengaku sebagai wartawan kembali mencuat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan galian C Desa Sebudi, Selat, Karangasem. Keempat oknum tersebut diduga meminta dana kepada sejumlah pengusaha dengan mencatut nama Humas Polda Bali.

Menurut laporan, para pelaku mengaku berasal dari media JP yang kerap memuat pemberitaan tentang TNI-Polri. Mereka meminta sejumlah dana kepada pengusaha galian C di wilayah tersebut, yang diduga juga tidak mengantongi izin operasional. Merasa resah, para pengusaha melaporkan tindakan itu ke Polsek Selat.

Merujuk ada laporan, Kapolsek Selat, AKP Dewa Gede Ariana, S.H., langsung berkoordinasi dengan Danramil Selat. Bersama personel Intel Korem, aparat berhasil mengamankan keempat oknum dan membawa mereka ke Mapolsek Selat.

Baca Juga  Diduga Diperas WNA Australia, Pria Asal Jombang Rugi Milyaran

Hasil mediasi menyepakati bahwa para oknum berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga diingatkan bahwa setiap penggalangan dana harus melalui prosedur resmi dan mendapat izin dari instansi terkait.

Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandhy, S.I.K., mengecam keras tindakan para oknum tersebut. Ia menegaskan, Polda Bali dan jajarannya tidak pernah meminta dana kepada masyarakat dengan cara apa pun.

“Kami meminta masyarakat Bali untuk tidak menanggapi permintaan dana, baik secara langsung, melalui surat, SMS, WhatsApp, maupun media sosial, yang mengatasnamakan Polda Bali. Jika ada yang mengalami pemerasan, segera laporkan ke Kepolisian. Kami akan menindak tegas pelakunya,” tegas Ariasandhy pada Senin (20/1).

Baca Juga  Diduga Diperas WNA Australia, Pria Asal Jombang Rugi Milyaran

Untuk diketahui juga, sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa galian C tempat kejadian tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini menambah kompleksitas persoalan, mengingat keberadaan galian ilegal dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus oknum-oknum yang mencatut nama institusi demi keuntungan pribadi. Selain itu, aparat diharapkan menindak tegas pelanggaran izin galian untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang.