Denpasar – Perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah memasuki babak baru. Dalam keterangan saksi Anak Agung Ngurah Mayun, Jero Jambe Suci tidak memiliki sebidang tanah pun di Subak Kerdung-Pedungan, selain itu adalah milik Jero Kepisah.

Dalam pemeriksaannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/1/2025), saksi berusia 70 tahun ini mengungkapkan, Jero Jambe Suci tidak memiliki sebidang tanah pun lantaran kalah perang sehingga seluruh aset tanah yang dimiliki hilang atau habis.

“Setahu Pak Agung ada gak tanah-tanah milik Puri Kepisah itu juga dimiliki Puri Jambe Suci?” Tanya Hakim PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
“Ndak tahu, yang saya tahu (tanah) itu punya Jero Kepisah,” Jawab saksi Anak Agung Ngurah Mayun.

Baca Juga  Tanah Waris, P21 Diduga Ganjil, Jro Kepisah Desak Peninjauan Ulang Penyidikan

Selain itu, saksi Agung Ngurah Mayun juga mengungkapkan bahwa nama I Gusti Gede Raka Ampug berbeda orang dengan I Gusti Gede Raka. Kata saksi, nama I Gusti Gede Raka sah dari Puri Kepisah, sementara I Gusti Gede Raka Ampug tidak diketahui saksi darimana asalnya.

“I Gusti Gede Raka Ampug itu ndak sama dengan I Gusti Gede Raka. Yang di Jero Kepisah itu Gusti Gede Raka,” jelas saksi.

Sementara, yang menjadi pusat permasalahan dari perkara ini adalah klaim keturunan dari pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang mengaku bahwa I Gusti Gede Raka Ampug adalah leluhurnya yang sah. Sedangkan, terdakwa Anang Agung Ngurah Oka juga mengklaim memiliki leluhur bernama I Gusti Gede Raka.

Baca Juga  Prof Antara Bebas, Hakim Perintahakan Kembalikan Harkat dan Martabatnya

Lebih lanjut, saksi menyebut, Jero Jambe Suci sama sekali tidak memiliki hubungan atau ikatan keluarga dengan Jero Kepisah. “Jauh, ndak ada,” kata dia.

Disamping itu, kuasa hukum terdakwa Jero Kepisah, Putu harry Suhandana mengatakan bahwa keterangan saksi Anak Agung Ngurah Mayun dalam persidangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian Polda bali. Putu Harry menduga apa yang tertulis dalam BAP itu adalah rekayasa.

“Untuk saksi yang pertama Anak Agung Ngurah Mayun sudah menegaskan di depan siding bahwa Gusti Gede Raka Ampug itu adalah orang yang berbeda dengan yang ada di Puri Jambe Suci dan Puri Kepisah. Sementara beliau saksi ini hanya tahu atau mengenal Gusti Raka yang ada di Kepisah karena beliau punya istri dari Puri Kepisah,” jelas kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Oka.

Baca Juga  Saksi Beberkan Cara Kerja Putu Balik

“Artinya disini saksi ini menjelaskan yang dia tahu tentang I Gusti Raka yang ada di Puri Kepisah dan juga tanah yang dikuasai oleh Puri Kepisah yang ada di Subak Kerdung, Pedungan. Jadi apa yang disampaikan dalam BAP itu berbeda dengan apa yang disampaikan saksi di depan sidang. Ini ada indikasi, ini dugaan saja bahwa BAP ini disetting,” imbuhnya.

Reporter: Yulius N