Badung – Dua orang anggota polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta terbukti melanggar kode etik profesi Polisi Republik Indonesia (Polri) lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan warga negara Colombia berinisial SGH, Minggu (5/1/2025).

Kedua anggota polisi yang berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S itu meminta uang ke WN Colombia sebesar Rp200 ribu. Dua personel tersebut merupakan anggota polisi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Pol Ariasandy mengatakan kedua personel itu sudah diperiksa. Sesuai hasil pemeriksaan keduanya terbukti meminta uang kepada WN Colombia itu.

“Saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali dan ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang  membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan,  dengan wujud perbuatan”, ungkap KBP Ariasandy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga  Jambret Spesialis WNA "Dijuk" Polsek Kuta

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 12.50 Wita, seorang perempuan berinisial SGH asal Colombia datangi Polsek Kuta hendak membuat laporan karena kehilangan satu unit Hanphone IPhone 14 Pro Max Porple.

WN Colombia itu diantar oleh seorang laki-laki inisial AW. Namun, AW hanya menunggu di parkiran saat korban SGH membuat laporan.

Saat ditanya kedua polisi SPKT itu, Hp korban ternyata hilang di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Korban kemudian disarankan untuk membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan. Namun, karena korban hendak kembali ke negaranya, ia meminta bantuan kepada kedua personel SPKT itu.

Kedua anggota SPKT itupun bersedia membantu membuatkan laporan, asalkan korban memberikan uang sebesar Rp200 ribu untuk biaya administrasi.

Baca Juga  Lakukan Hal Tak Senonoh, WN Italia “Dijuk” Polsek Kuta

Korban SGH akhirnya permintaan itu hingga dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 15 promax di jalan Legian Kuta Badung Bali.

Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT tersebut mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200 ribu sesuai kesepakatan tersebut.

Reporter: Yulius N