Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mewajibkan penggunaan botol minum guna ulang (tumbler) mulai 3 Februari 2025 mendatang.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kebijakan anyar ini akan menyasar seluruh instansi pemerintah dan sekolah-sekolah di Bali.

Nantinya, setiap instansi pemerintah maupun sekolah juga dilarang menyediakan air minum dalam kemasan. Dengan demikian, sebagai gantinya diwajibkan menggunakan botol minum guna ulang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan hal ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam mengurangi produksi sampah plastik.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya dikutip dalam siaran pers, Selasa (21/1/25).

Baca Juga  Awal Januari 2025, Pemprov Bali Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutupnya.

Reporter: Komang Ari