Denpasar – Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar Raka Purwantara imbau masyarakat patuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.

Hal ini disampaikan Raka dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Saka 1947 yang akan jatuh pada 29 Maret 2025 mendatang. Di mana, terang Raka, pihaknya akan segera melaksanakan sosialisasi terkait dengan Perda ini di masyarakat.

“Intinya perda ini tentang pelestarian ogoh-ogoh. Bagaimana (mengatur, red) keberadaan ogoh-ogoh sebagai sebuah karya seni yang mengiringi ritual malam pengerupukan (sehari sebelum Nyepi) maupun ada kegiatan-kegiatan event budaya lainnya betul-betul sesuai pakem ogoh-ogoh sebagai bagian kelengkapan dari ritual,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (21/1/25).

Baca Juga  Jelang Nyepi 2025, Pemprov Bali Tekankan Ketertiban dan Toleransi

Ia menekankan, pembuatan ogoh-ogoh nantinya harus disesuaikan dengan pakem-pakem yang telah ditentukan mengikuti aspek filosofis yang terkandung di dalamnya.

“Pembuatan ogoh-ogoh harus sesuai dengan hakikat perayaan pengerupukan, yaitu menetralisir Bhuta Kala. Jangan sampai ada ogoh-ogoh yang menyimpang dari pakem tersebut,” imbuhnya.

Dirinya juga melarang keras yowana (anak muda, red) meminum minuman keras saat pengarakan ogoh-ogoh yang mana hal ini dikhawatirkan menimbulkan situasi yang tidak kondusif.

“Dan yang terpenting nanti kekompakan yowana mengikuti arahan dari bendesa adat maupun kelian adat tempat yang berkenaan dengan kegiatan malam pengerupukan tersebut,” sambungnya.

Reporter: Komang Ari