Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mewajibkan instansi dan sekolah-sekolah menggunakan botol minum guna ulang (tumbler) mulai 3 Februari 2025 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Merespons hal itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Denpasar, Made Rida mengaku pihaknya telah siap untuk mengimplementasi kebijakan anyar tersebut.
Ia menilai, hal ini nantinya akan menjadi langkah positif untuk mengurangi timbulan sampah plastik di lingkungan sekolah.

“Bahayanya sampah plastik kan kita sudah tahu sendiri sangat merusak lingkungan kita di sekitar,” ujarnya kepada awak media di Denpasar, Rabu (22/1/25).

Saat ini, terang Rida, baik guru maupun siswa di lingkungan sekolahnya sudah mulai beralih menggunakan botol minum guna ulang. Ia berasumsi, hal tersebut juga disebabkan oleh masifnya informasi terkait isu lingkungan yang diterima masyarakat melalui media sosial.

Selanjutnya, pihaknya mengaku akan menggencarkan sosialisasi terkait aturan tersebut di lingkungan sekolah.

Ia berharap, implementasi kebijakan ini di lapangan dapat dilaksanakan dengan konsisten.

“Dalam pelaksanaannya, sebenarnya kami sudah melakukan pemilahan pembuangan sampah, sampah organik dan anorganik cuma karena sekarang peraturannya lebih tegas mungkin kita akan lebih konsisten lagi dan lebih sering mengingatkan ke anak-anak atau semua orang di lingkungan keluarga besar SMAN 1 Denpasar,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu Guru SD Negeri 17 Dangin Puri, Denpasar, Ni Wayan Eka Rianti.

“Kami di sekolah mendukung seratus persen karena kan dengan membawa tumbler anak-anak jadi lebih disipilin,” ujarnya.

Eka mengatakan, selama ini pihak sekolah melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) telah berfokus pada pemanfaatan barang-barang bekas termasuk sampah plastik untuk ‘disulap’ menjadi kerajinan tangan.

Dengan demikian, hal ini dinilai akan selaras dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 ini.

“Kebetulan selaras, kami pasti dukung seratus persen,” kata dia.

Reporter: Komang Ari