TKW Asal Jembrana Diperlakukan tak Manusiawi di Arab Saudi, Hendak Pulang Dihambat Majikan
Jembrana – Tindakan tak manusiawi dialami oleh Heni Julaiha (30) seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi. Warga Kelurahan Loloan Timur tersebut, sering mendapatkan tindakan kasar berupa pemukulan oleh majikannya. Sempat meminta pulang namun diminta membayar ganti rugi Rp84 juta. Atas bantuan berbagai pihak akhirnya Heni Julaiha, bisa pulang ke kampung halaman dengan selamat, Rabu (22/01/25).
Tiba di Jembrana, Heni Julaiha tidak langsung pulang ke rumahnya, namun menuju ke salah satu rumah kerabatnya yang sekaligus sebagai anggota DPRD Jembrana, Haji Muhamad Yunus. Kedatangannya disambut oleh keluarga dan kerabatnya.
Di hadapan keluarga dan awak media Heni Julaiha, menceritakan perlakuan kasar yang dialaminya selama bekerja di Arab Saudi. Menurutnya perlakuan kurang manusiawi dialaminya saat baru bekerja. Majikannya sering sekali melakukan pemukulan di bagian kepala maupun perut.
“Tidak tahu kenapa ya, pokoknya setiap saya telat melayani atau telat datang, karena di kamar mandi atau sedang mengerjakan yang lain, pasti dah majikannya marah dan melakukan pemukulan, yang paling sering di kepala dan perut,” jelasnya.
Sering kali mendapat kekerasan oleh majikannya, Heni Julaiha sempat meminta pulang ke Indonesia, namun oleh agennya tidak diizinkan dan diminta membayar ganti rugi sebesar Rp84 juta.
Heni Julaiha, mengaku baru 6 bulan bekerja menjadi TKW di Arab Saudi. Dia berangkat bersama salah satu temannya. Keberangkatannya pun sudah bermasalah. Dia berangkat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Banyuwangi tidak menggunakan KTP Jembrana.
“Oleh agen saya dibuatkan KTP Banyuwangi, lalu diberangkatkan bekerja ke Arab Saudi. Itu pun awalnya sebenarnya saya akan dipekerjakan di Malaysia, namun sehari menjelang berangkat berubah menjadi ke Arab Saudi,” akunya.
Kondisi Heni Julaiha di Arab Saudi diceitakan kepada keluarganya di Jembrana. Pihak orang tua dan keluarganya meminta bantuan kepada salah satu kerabatnya yang sekaligus sebagai anggota DPRD Jembrana, Haji Muhamad Yunus.
“Kami menerima kedatangan orang tua, yang bersangkutan sekitar 10 Desember 2024, atas pengaduan tersebut kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, kemudian kita bersama-sama meminta melakukan pengajuan pendampingan dan pemulangan ke BP3MI Bali,” ungkap Haji Yunus.
Karena keberangkatan Heni Julaiha unprocedural atau tidak resmi, proses pemulangan yang bersangkutan memakan waktu cukup lama. Dengan melibatkan berbagai pihak termasuk anggota DPR RI, akhirnya Heni Julaiha bisa dipulangkan dan tiba dengan selamat di kampung halaman.
“Karena tidak berangkat dari Jembrana, Kita sebenarnya pesimis bisa memulangkannya, namun berkat bantuan berbagai pihak, mengingat yang bersangkutan merupakan warga Jembrana, kami berusaha memulangkannya,” terang Putu Agus Arimbawa, Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktifitas, Dan Transmigrasi (P3T), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana.
Agus Arimbawa menambahkan, kejadian ini merupakan kejadian luar biasa dan sudah mengarah ke tindak pidana perdagangan orang, karena sudah ada pengaburan alamat. Hal ini akan menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana.
“Kalau kami menilai ini sudah termasuk tindak pidana perdagangan orang, karena sudah ada pemalsuan alamat, tentu ini akan menjadi perhatian kami, sebenarnya ini sudah kami koordinasikan dengan pihak BP3MI, dan pihak BP3MI juga sudah berkoordinasi dengan Polda Bali,” tutupnya.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan