Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan segera mewajibkan penggunaan botol minum guna ulang (tumbler) mulai 3 Februari 2025 mendatang.

Seperti diketahui, kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku pihaknya mendukung kebijakan anyar tersebut. “Intinya kami sangat mendukung, siap untuk menindaklanjuti,” ungkapnya saat dihubungi Jumat (25/1/25).

Dalam surat edaran tersebut, pelarangan penggunaan air kemasan plastik akan menyasar pada instansi-instansi pemerintah hingga sekolah-sekolah yang ada di Bali, sehingga, sebagai gantinya diwajibkan untuk beralih menggunakan botol minum guna ulang.

Baca Juga  Denpasar Tengah Persiapkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat yang Ulang Tahun

Terkait mewajibkan penggunaan tumbler bagi instansi pemerintah dan sekolah-sekolah di Denpasar, sambung Jaya Negara, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Untuk wajib kita rapatkan dumun, terutama sekolah-sekolah.” sambungnya.

Reporter: Komang Ari