Denpasar – Puluhan massa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi damai di Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (31/1/25).

Dari pantauan Wacanabali.com, puluhan massa tersebut memenuhi lokasi sejak pukul 10.00 WITA. Beberapa membawa spanduk bertuliskan ‘PHK sepihak adalah pelanggaran HAM, Disnaker jangan melindungi perusahaan’.

Spanduk lainnya bertuliskan, ‘Hentikan union busting! Lindungi hak pekerja Bandara I Gusti Ngurah Rai’. Sebagai bentuk kekecewaan, massa aksi juga membawa miniatur keranda yang dikaitkan sebagai matinya keadilan.

Menurut keterangan Koordinator Aksi sekaligus Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, aksi tersebut digelar sebagai buntut dari dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Supports (APS).

Baca Juga  Buntut Aksi Mogok Karyawan Bandara Ngurah Rai, 6 Orang di PHK Tanpa Alasan

Untuk diketahui, sebelumnya ratusan karyawan Bandara Ngurah Rai melakukan mogok kerja selama tiga hari pada 19 hingga 21 Agustus lalu.

Alasannya, mereka keberatan dengan penggunaan kata ‘project’ dalam SK karyawan tetap, karena dianggap dapat menempatkan karyawan tetap sebagai pekerja sementara.

Akibat aksi mogok kerja tersebut, kata Rai, enam pekerja APS akhirnya di-PHK. Pihaknya menuding adanya indikasi ketidakadilan dalam keputusan tersebut.

Foto: Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana saat diwawancarai awak media di Denpasar. Sumber: Komang Ari/Wacana Bali.
Foto: Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana saat diwawancarai awak media di Denpasar. Sumber: Komang Ari/Wacana Bali.

“Ini wujud rasa kecewa kami terhadap keputusan pemerintah khususnya pengawas tenaga kerja menyatakan mogok kerja kawan-kawan enam orang ini tidak sah,” terang dia kepada awak media.

Dirinya menyebut saat ini tengah menuntut Disnaker dan ESDM Bali melakukan evaluasi hasil investigasi terkait mogok kerja tersebut.

Baca Juga  Tanggapi Protes Serikat Pekerja, Disnaker Bali: Kami Berusaha Objektif

“Tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di-PHK,” terangnya.

Mereka juga menuntut agar perusahaan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran PHK sepihak dan memperkejakan kembali para pekerja yang sebelumnya diberhentikan.

“Agar mengusut indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja atau union busting melalui pemanggilan yang dilakukan pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta melakukan pemutusan kerja terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah,” imbuhnya.

Pihaknya juga mendesak penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara objektif.

“Mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan,” sambungnya.

Reporter: Komang Ari

Baca Juga  Serikat Buruh Turun Jalan, Imbas Perubahan Status Pekerja Angkasa Pura Bali