Koster Kasih Peringatan! Semua Outlet di Level 21 Mall Belum Gunakan Aksara Bali
Denpasar – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster memberikan peringatan kepada pengelola Mall Level 21 lantaran semua nama outlet disana belum menggunakan Aksara Bali.
“Semua harus menggunakan aksara Bali, karena itu identitas lokal. Jadi itu teguran pertama saya, sebelum keras ini pak, ini saya masih omong enak. Jadi siapa pun yang jualan disini, harus ada aksara Bali,” tegas Wayan Koster dalam sambutannya di acara Opening Ceremony of Bali Signature-Drink Edition di Level 21 Mall, Denpasar, Jumat (31/1/2025).
Koster menegaskan penggunaan aksara Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Ia lantas menyentil salah satu outlet (tokoh) di Mall Level 21 yang justru menggunakan aksara Jepang.
“Tadi saya disini, saya langsung beri teguran saya pertama kepada pemilik dan pengelola disini karena belum ada yang menggunakan Aksara Bali,” ungkapnya.
“Tapi disitu saya lihat itu ada aksara Korea, Jepang. Jepang saja dipasang disini, Aksara Bali kok gak,” ujar Koster.
Selain penggunaan Aksara Bali, Koster juga meminta agar semua karyawan di Level 21 Mall menggunakan pakain endek Bali setiap hari Selasa. Kemudian setiap hari Kamis atau purnama, dan tilem wajib mengenakan pakaian Adat Bali.
“Dan produk-produk yang Bapak perdagangkan disini, sedapat mungkin dijual disini,” tandas Koster.
Sementara General Manager Level 21 Mall, Dandy mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut. Ia menyebut mereka akan mulai dengan sosialisasi kepada pemilik outlet di Level 21 Mall untuk menggunakan Aksara Bali.
“Ya kita mengikuti aturan dari Gubernur saja. Yang pasti kita ada asosiasi nanti kita akan diskusikan dulu. Setelah itu, kita akan mulai sosialiasi,” ujar Dandy.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan