Denpasar – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Bagus Setiawan, menegaskan akan bersikap objektif dalam merespons tuntutan yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Mandiri PT Angkasa Pura Support (APS) Bandara Ngurah Rai dalam aksi damainya di Denpasar, Jumat (31/1/25).

“Kami dari pemerintah berusaha obyektif dengan prosedur regulasi yang ada, kenapa ada tiga pihak yang diambil informasinya tujuannya agar obyektif kalau hanya sepihak kan hanya satu sisi saja kemudian dalam proses itu kami pun dengan keterbatasan sumber daya yang ada akan tetap berupaya,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya mengaku akan mendalami kembali persoalan tersebut. “Kami coba cermati lagi ya, ada dampak seperti ini apa ada korelasi yang relevan dengan nota periksa atau memang ini bagian dari proses tahun lalu,” tambahnya.

Baca Juga  Buntut Aksi Mogok Karyawan Bandara Ngurah Rai, 6 Orang di PHK Tanpa Alasan

Sementara itu, Koordinator Aksi sekaligus Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan aksi tersebut digelar sebagai buntut dari dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Supports (APS) kepada enam orang karyawannya.

Untuk diketahui, sebelumnya ratusan karyawan Bandara Ngurah Rai melakukan mogok kerja selama tiga hari pada 19 hingga 21 Agustus lalu.

Rai mengatakan, pihaknya keberatan jika aksi mogok kerja tersebut dianggap tidak sah. Padahal, sambung dia, hal tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Berawal sekitar 500 orang pekerja melakukan mogok kerja. Tetapi kenapa hanya enam orang diberikan PHK, ketika kami membuat aduan terkait skorsing yang diberikan yang jelas melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan. Tapi kenapa justru pengawas mengatakan tidak sah?,” ucapnya.

Baca Juga  UMP Bali Resmi Naik 6,5 Persen, UMK Masih Berproses

Adapun lima poin tuntutan yang dilayangkan kepada Disnaker Bali, di antaranya:

1. Menuntut untuk mengevaluasi hasil investigasinya terkait aksi mogok kerja yang dianggap tidak sah karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yg di-PHK.

2. Menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja padahal masih dalam proses perselisihan.

3. Menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali, bekerja, dan memberikan hak-haknya secara penuh karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

4. indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja atau union busting melalui pemanggilan yg dilakukan pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta melakukan pemutusan kerja terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah.

Baca Juga  Buruh Tuntut Disnaker Bali Intens Lakukan Pengawasan, Setiawan: Perlu Sinergi dan Kolaborasi

5. Mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yg dirugikan oleh perusahaan

Reporter: Komang Ari